Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: MI.
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: MI.

Dapat Remisi Kemerdekaan, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat

Candra Yuri Nuralam • 18 Agustus 2023 19:52
Jakarta: Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bebas. Dia sebelumnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Tapi dia bebas bersyarat ya, bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 Agustus 2023.
 
Nurdin bebas atas pemberian remisi kemerdekaan. Dia masih harus menjalani sejumlah program bimbingan karena kebebasannya belum murni.

"Karena dapat remisi tanggal 17 kemarin maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya," ucap Kurat.
 
Baca juga: Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kumpulkan Duit untuk Suap BPK

Dia wajib melapor sampai dinyatakan bebas murni. Kebijakan itu tidak bisa dibantah berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi hukuman lima tahun penjara terhadap Nurdin Abdullah. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik dan ganti rugi kerugian negara akibat perbuatan Nurdin.
 
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, mengatakan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 November 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan