Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pencabutan itu diklaim bukan karena respons Mahfud.
"Saya pikir tidak seperti itu karena tidak semudah itu mengambil keputusan. Bukan karena responsnya," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.
Hendra yakin Panji memiliki alasan yang lebih kuat. Dugaannya, yakni ada komunikasi antara Panji dengan Mahfud.
"Ketika pihak satu mengurungkan gugatannya, pihak yang satunya merespons baik. Tentunya kita apresiasi," ujar dia.
Hendra menyebut kliennya berupaya mengedepankan silaturahmi. Kemudian, tabayun dalam mencari sebuah kebenaran informasi.
"Mungkin ada arah ke sana (komunikasi), tapi kami belum begitu paham terkait komunikasi itu," papar dia.
Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, kerugian imaterilnya senilai Rp5 triliun.
Mahfud memastikan akan menghadapi gugatan tersebut. "Kita hadapi saja," ujar Mahfud ditemui Balai Sudirman, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Mahfud enggan membeberkan upaya hukum yang bakal dilakukan. Namun, ia memastikan tidak akan mundur dalam mengusut dugaan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun
Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pencabutan itu diklaim bukan karena respons Mahfud.
"Saya pikir tidak seperti itu karena tidak semudah itu mengambil keputusan. Bukan karena responsnya," kata pengacara Panji, Hendra Effendi, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.
Hendra yakin Panji memiliki alasan yang lebih kuat. Dugaannya, yakni ada komunikasi antara Panji dengan Mahfud.
"Ketika pihak satu mengurungkan gugatannya, pihak yang satunya merespons baik. Tentunya kita apresiasi," ujar dia.
Hendra menyebut kliennya berupaya mengedepankan silaturahmi. Kemudian, tabayun dalam mencari sebuah kebenaran informasi.
"Mungkin ada arah ke sana (komunikasi), tapi kami belum begitu paham terkait komunikasi itu," papar dia.
Sebelumnya, Panji menggugat
Mahfud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, kerugian imaterilnya senilai Rp5 triliun.
Mahfud memastikan akan menghadapi gugatan tersebut. "Kita hadapi saja," ujar Mahfud ditemui Balai Sudirman, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Mahfud enggan membeberkan upaya hukum yang bakal dilakukan. Namun, ia memastikan tidak akan mundur dalam mengusut dugaan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)