Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Komnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK

Media Indonesia • 04 Februari 2023 19:15
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh (Lukas Enembe) saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Februari 2023.
 
Atnike mengatakan hal itu juga berkenaan dengan berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe itu. 

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Januari 2023, Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto. Kemudian, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda. 
 
Lalu, pada Kamis, 2 Februari 2023, Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. 
 

Baca juga: Ternyata Bukan Tagih Janji, Ini Isi Surat Lukas Enembe ke Firli


 
Terkait pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe itu, Atnike mengatakan salah satu hal yang disampaikan adalah terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan terhadap Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK
 
Mengenai hal tersebut, Atnike menyampaikan Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan itu melalui koordinasi dengan KPK, baik secara lisan maupun tertulis. Komnas HAM juga memastikan hak-hak tahanan, terutama hak atas kesehatan Lukas Enembe, diperhatikan sebagaimana yang diadukan kepada Komnas HAM. 
 
Pada pokoknya, ujar Atnike, KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan