Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Panggil Kembali Rektor Universitas Bandar Lampung

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rektor Universitas Bandar Lampung M Yusuf S Barusman dipanggil penyidik hari ini, 28 Agustus 2023.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023.
 
KPK juga memanggil wiraswasta Radiman hari ini. Yusuf sejatinya pernah diperiksa KPK pada 10 Agustus 2023. Penyidik mendalami bisnis kursus bahasa asing yang didirikan Yusuf dan Andhi.
 
Baca: Gratifikasi Andhi Pramono Diselisik Melalui Pengusaha Rudy Suwandi

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP (Andhi Pramono) berupa kursus bahasa asing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.

Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan