Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Gratifikasi Andhi Pramono Diselisik Melalui Pengusaha Rudy Suwandi

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 12:00
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari banyak pengusaha dengan motif tertentu. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Rudy Suwandi. 
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP (Andhi Pramono) yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktifitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Pengusaha menyuap Andhi agar bisnis mereka tidak diusik. Nominal uang dari tiap pengusaha berbeda.
 
Baca: Begini Cara Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal Kepabeanan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut gangguan yang diberikan Andhi jika tidak diberi duit. Informasi dari Rudy diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan