Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Bantah Kembalinya Endar Hasil 'Barter' Kasus di Polda Metro

Candra Yuri Nuralam • 06 Juli 2023 22:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya. Lembaga Antirasuah memastikan dua hal itu tak berkaitan.
 
"Ya enggak ada (barter kasus kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
 
KPK mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut kasus itu. Perkembangannya tidak bisa dipaparkan karena Lembaga Antirasuah bukan penegak hukum yang mengusutnya.

"Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda, untuk perkara Pak Endar di sini ya itu tadi, ada pertemuan antara pimpinan Polri dengan KPK, kemudian juga ada Kemenpan RB, dibahas bersama di situ," ucap Asep.
 
Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Laporan Dugaan Maladministrasi Tergantung Endar

Asep menyebut pemulangan Endar berkaitan dengan komunikasi antara KPK, Polri, dan Kemenpan RB. Ketiga instansi itu dipastikan tidak membahas penyidikan kebocoran dokumen penyelidikan.
 
Kepulangan Endar dipastikan untuk menjaga harmonisasi antarpenegak hukum. Sebab, kata Asep, pemberantasan korupsi perlu kerja sama banyak pihak.
 
"Itu kita sama-sama menegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Asep.
 
Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
 
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan