Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Pertemuan Endar Priantoro dengan Pimpinan KPK Ditunda

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juli 2023 19:34
Jakarta: Pertemuan Brigjen Endar Priantoro dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sebab, pimpinan Lembaga Antirasuah yang ada dua orang, yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
 
"Belum ketemu. Beliau menyampaikan melalui sekretaris pribadi akan dicari waktu yang tepat sehingga bisa bertemu dengan kelima pimpinan," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar mengatakan tujuan kedatangannya untuk bersilaturahmi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa telah membatalkan surat keputusan (SK) lama dan Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Sebenarnya ingin menghadap pimpinan bahwa saya akan melaksanakan tugas kembali," jelas jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Disambut Tepuk Tangan

Meski tidak sempat menemui pimpinan, Endar menemui koleganya di Lembaga Antirasuah. Dia bersyukur seluruh rekan kerjanya menyambut kedatangannya dengan hangat.
 
"Jadi mulai hari ini saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Dirlidik. Mohon doanya," papar dia.
 
Endar kembali ditarik sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah sempat diberhentikan. Kala itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
 
Salah satunya, yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan