Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kasus KDRT Legislator PKS Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 23 Mei 2023 15:03
Jakarta: Bareskrim Polri menarik kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf terhadap istrinya, M, 34. Kasus itu dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
 
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.
 
Ramadhan mengatakan saat ini berkas perkara itu masih dipelajari penyidik. Sebab, baru dilimpahkan.
 
Baca: Sakit Hati Ditalak, Istri Nekat Potong Kelamin Suami

Kasus ini mulanya ditangani Polrestabes Bandung. Selain melapor ke polisi, istri Bukhori juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan itu terkait KDRT. Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan dari istri mantan anggota DPR Fraksi PKS itu.
 
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhori itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam saat dikonfirmasi, Senin, 22 Mei 2023.
 
Dek Gam mengatakan MKD DPR akan melakukan verifikasi terhadap laporan M. Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.
 
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," ujar Dek Gam.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan