Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi memberikan keterangan pada pers. Medcom.id/ Triawati
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi memberikan keterangan pada pers. Medcom.id/ Triawati

Sakit Hati Ditalak, Istri Nekat Potong Kelamin Suami

Triawati Prihatsari • 17 Mei 2023 12:05
Solo: Seorang istri nekat memotong alat kelamin suaminya karena sakit hati ditalak. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
 
"Pelaku YC, 34, merupakan istri dari korban, IPN, 20. Mereka baru menikah September 2022 di Bali, adat Bali. Semula keduanya tinggal di Bali," ujar Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Rabu, 17 Mei 2023.
 
Kejadian nahas itu terjadi ketika korba mengetahui kenyataan bahwa orang tua kandungnya merupakan warga Solo yang tinggal di Telukan, Grogol, Sukoharjo. Korban kemudian berangkat untuk menemui orang tua kandungnya tanpa sang istri.

Setelah beberapa waktu, pelaku menyusul korban ke Solo pada Senin, 15 Mei 2023. Namun setibanya di Solo, korban mendapati suaminya telah berubah sikap.
 
Berdasarkan keterangan, orang tua pelaku tidak setuju korban menikah dengan pelaku. Kemudian korban yang merupakan warga Malaya, Bali, tersebut menceraikan pelaku. 
 
Baca juga: Saling Tuduh Selingkuh, Suami di Pati Bunuh Istri

"Korban menalak pelaku saat dia tiba di Solo dan memaksa pelaku pulang ke Bali. Pelaku diantar korban dan tantenya ke Terminal Tirtonadi Solo, untuk pulang ke Bali. Sebelum naik bis, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di sebuah hotel, berharap tidak jadi ditalak," imbuhnya.
 
Saat suaminya tidur lelap, pelaku yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, itu melancarkan aksinya memotong alat kelamin sang suami, Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku memotong dengan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya.
 
"Korban tersadar dan kesakitan lalu mendapati darah yang keluar begitu banyak, pelaku panik. Lalu menghubungi resepsionis hotel untuk memanggil ambulans dan membawa korban ke RS," bebernya.
 
Berdasarkan pengakuaannya, pelaku melakukan hal itu karena sakit hati tidak terima ditalak oleh korban. Pelaku kemudian diamankan ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti. 
 
"Korban dibawa ke RS dan akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP Pidana dan ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun," terangnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan