Pati: Seorang suami di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tega menganiaya istri hingga meninggal karena tuduhan selingkuh. Tapi nyatanya sang suami justru diketahui punya hubungan dengan perempuan lain.
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama, mengatakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Minggu dini, 14 Mei 2023, berawal ketika sang suami pulang dari mabuk-mabukan bersama teman-temannya.
Sesampainya di rumah di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pelaku melihat istri bersama ketiga anaknya tidur lelap. Tersangka MT merasa risih melihat popok yang digunakan anak bungsunya penuh ompol. Kemudian tersangka membangunkan istri untuk membeli popok.
"Perjalanan justru terjadi cekcok dan saling tuduh terkait perselingkuhan," kata Andhika di Pati, Selasa, 17 Mei 2023.
MT membantah tuduhan yang dilontarkan istrinya. Karena kesal MT kemudian berhenti di dalam lapangan samping barat MTSN 2 Pati. Di tempat tersebut MT kemudian melayangkan beberapa pukulan terhadap korban.
"Sempat terjadi adu mulut di antara keduanya. Sampai terjadi kekerasan hingga korban jatuh ke tanah. Tersangka masih melakukan kekerasan dengan cara menendang dada korban dan perut korban. Setelah itu korban tidak sadarkan diri" jelas Andhika.
Setelah kejadian tersebut tersangka kemudian membawa korban ke rumah kaka korban. Dari sana kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, hanya saja nyawa korban tidak tertolong lagi.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ada keterangan janggal dan tersangka mengakui ada kekerasan terhadap istrinya," ungkap Andhika.
Berdasarkan hasil autopsi pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban. Mulai dari memukul bagian kiri kepala dua kali, bagian mulut, pipi serta mencekik korban hingga korba jatuh.
MT merasa menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Apalagi ia mengetahui sang istri telah hamil dua bulan dan mengandung anak ke empat mereka.
"Masalah hamil saya tahu. Tapi bulan ke berapa tidak mau bicara sama saya. Sempat saya ajak ke dokter juga tidak mau, mungkin karena malu karena anak ke empat," ungkap MT.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pati: Seorang suami di Kabupaten Pati,
Jawa Tengah, tega menganiaya istri hingga
meninggal karena tuduhan selingkuh. Tapi nyatanya sang suami justru diketahui punya hubungan dengan perempuan lain.
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama, mengatakan
kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Minggu dini, 14 Mei 2023, berawal ketika sang suami pulang dari mabuk-mabukan bersama teman-temannya.
Sesampainya di rumah di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pelaku melihat istri bersama ketiga anaknya tidur lelap. Tersangka MT merasa risih melihat popok yang digunakan anak bungsunya penuh ompol. Kemudian tersangka membangunkan istri untuk membeli popok.
"Perjalanan justru terjadi cekcok dan saling tuduh terkait perselingkuhan," kata Andhika di Pati, Selasa, 17 Mei 2023.
MT membantah tuduhan yang dilontarkan istrinya. Karena kesal MT kemudian berhenti di dalam lapangan samping barat MTSN 2 Pati. Di tempat tersebut MT kemudian melayangkan beberapa pukulan terhadap korban.
"Sempat terjadi adu mulut di antara keduanya. Sampai terjadi kekerasan hingga korban jatuh ke tanah. Tersangka masih melakukan kekerasan dengan cara menendang dada korban dan perut korban. Setelah itu korban tidak sadarkan diri" jelas Andhika.
Setelah kejadian tersebut tersangka kemudian membawa korban ke rumah kaka korban. Dari sana kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, hanya saja nyawa korban tidak tertolong lagi.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ada keterangan janggal dan tersangka mengakui ada kekerasan terhadap istrinya," ungkap Andhika.
Berdasarkan hasil autopsi pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban. Mulai dari memukul bagian kiri kepala dua kali, bagian mulut, pipi serta mencekik korban hingga korba jatuh.
MT merasa menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Apalagi ia mengetahui sang istri telah hamil dua bulan dan mengandung anak ke empat mereka.
"Masalah hamil saya tahu. Tapi bulan ke berapa tidak mau bicara sama saya. Sempat saya ajak ke dokter juga tidak mau, mungkin karena malu karena anak ke empat," ungkap MT.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)