Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.
Terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.

Teddy Minahasa Disebut Pakai Istilah Pengganti Sabu dengan 'Invoice, Galon, dan Sembako'

Antara • 28 Februari 2023 06:52
Jakarta: Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan istilah 'invoice, galon, dan sembako' sebagai pengganti kata sabu ke terdakwa Linda dalam kasus peredaran narkoba. Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatra Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
 
"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
 
Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta. Salah satu contohnya, ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
 
Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
 
"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.
 
"Belum pernah," jawab Linda singkat.
 
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
 

Baca: AKBP Doddy Akui Takut dengan Irjen Teddy Minahasa: Beliau Powerful

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
 
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
 
Adapun pasal yang didakwakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan