Jakarta: Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 hari ini, 22 Februari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman 15 tahun penjara dalam tuntutan dikabulkan hakim.
"Kami optimis itu karena fakta-fakta hukum di dalam proses persidangan sudah sangat terbentuk di sana, bukan hanya fakta-fakta sidang, tapi sudah menjadi fakta-fakta hukum yang kami simpulkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Ali menjelaskan jaksa sudah menganalisis semua fakta dalam persidangan itu. KPK optimistis majelis hakim bakal sependapat dengan opini jaksa dalam tuntutannya.
"Fakta hukum yang dituang ke dalam surat tuntutan sudah sangat yakin, bahwa kemudian majelis hakim akan sependapat dengan penuntut umum sebagaimana uraian analisis yuridis dalam surat tuntutannya," ucap Ali.
Kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK juga diyakini bisa membuat permintaan penjara 15 tahun itu dikabulkan. KPK berharap hakim bijak dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, John Irfan Kenway menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 30 Januari 2023. Dia dituntut penjara 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suheanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway menjalani sidang vonis kasus dugaan
korupsi pengadaan Helikopter AW-101 hari ini, 22 Februari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap hukuman 15 tahun penjara dalam tuntutan dikabulkan hakim.
"Kami optimis itu karena fakta-fakta hukum di dalam proses persidangan sudah sangat terbentuk di sana, bukan hanya fakta-fakta sidang, tapi sudah menjadi fakta-fakta hukum yang kami simpulkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Ali menjelaskan jaksa sudah menganalisis semua fakta dalam
persidangan itu. KPK optimistis majelis hakim bakal sependapat dengan opini jaksa dalam tuntutannya.
"Fakta hukum yang dituang ke dalam surat tuntutan sudah sangat yakin, bahwa kemudian majelis hakim akan sependapat dengan penuntut umum sebagaimana uraian analisis yuridis dalam surat tuntutannya," ucap Ali.
Kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK juga diyakini bisa membuat permintaan penjara 15 tahun itu dikabulkan. KPK berharap hakim bijak dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, John Irfan Kenway menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 30 Januari 2023. Dia dituntut penjara 15 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suheanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)