Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdebat dengan kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe soal biaya perawatan. Persidangan dugaan suap dan gratifikasi harus ditunda karena dia harus dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Perdebatan itu terjadi usai Hakim Ketua Rianto Adamponto memerintahkan jaksa untuk membantarkan Lukas sampai 31 Juli 2023. Mereka kemudian bertanya soal pembiayaan rumah sakit.
"Mohon izin yang mulia, kami perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan yang mulia, apakah akan dibebani kepada kami atau dari pihak terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Hakim kemudian meminta kubu Lukas memberikan sikap. Sebab, Gubernur nonaktif Papua itu sebelumnya mengeklaim bisa membiayai pengobatannya sendiri.
"Sebagaimana ini kan permintaan dari terdakwa kemarin, dan terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung, seperti itu," ujar Rianto.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut pernyataan itu sudah tidak berlaku. Sebab, Lukas kali ini dibantarkan tanpa permintaannya sendiri.
"Kejadian yang sekarang adalah keadaan darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas," ucap Petrus.
Petrus menilai KPK yang harus membiayai perawatan itu. Sebab, penahanan Lukas menjadi tanggung jawab mereka.
Jaksa kemudian mengalah. Biaya akan ditanggung mereka dengan syarat tidak akan diberikan karpet merah.
"Kami akan memberlakukan biaya perawatan, dan standar perawatan sebagaimana biasanya Yang Mulia," ucap jaksa.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdebat dengan kubu Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe soal biaya perawatan.
Persidangan dugaan suap dan gratifikasi harus ditunda karena dia harus dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Perdebatan itu terjadi usai Hakim Ketua Rianto Adamponto memerintahkan jaksa untuk membantarkan Lukas sampai 31 Juli 2023. Mereka kemudian bertanya soal pembiayaan rumah sakit.
"Mohon izin yang mulia, kami perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan yang mulia, apakah akan dibebani kepada kami atau dari pihak terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.
Hakim kemudian meminta kubu Lukas memberikan sikap. Sebab, Gubernur nonaktif Papua itu sebelumnya mengeklaim bisa membiayai pengobatannya sendiri.
"Sebagaimana ini kan permintaan dari terdakwa kemarin, dan terdakwa sudah menyanggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung, seperti itu," ujar Rianto.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut pernyataan itu sudah tidak berlaku. Sebab, Lukas kali ini dibantarkan tanpa permintaannya sendiri.
"Kejadian yang sekarang adalah keadaan darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas," ucap Petrus.
Petrus menilai KPK yang harus membiayai perawatan itu. Sebab, penahanan Lukas menjadi tanggung jawab mereka.
Jaksa kemudian mengalah. Biaya akan ditanggung mereka dengan syarat tidak akan diberikan karpet merah.
"Kami akan memberlakukan biaya perawatan, dan standar perawatan sebagaimana biasanya Yang Mulia," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)