Menteri Keuangan Sri Mulyani. MI/Susanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani. MI/Susanto

Sri Mulyani: Ada 1.129 Laporan TPPU di Kemenkeu

Media Group News • 11 Maret 2023 16:11
Jakarta: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkap ada 1.129 laporan dari PPATK perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Sebanyak 507 laporan bersifat proaktif. 
 
“Kita menganalisis dan memanfaatkan laporan harta dan aset. Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara. Kita sudah recover Rp7,08 triliun yang kita ambil sebagai hak negara,” ujar Sri Mulyani setelah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kementerian Keuangan, Sabtu, 11 Maret 2023.
 
Sri Mulyani mengungkap ada 226 surat dari PPATK yang menyangkut ASN di bawah Kemenkeu. “Sesudah di cek ada 226 surat yang disampaikan. Dari surat ini 185 adalah permintaan kami ke PPATK, sedangkan 81 itu inisiatif dar PPATK,” kata dia.

Sri Mulyani mengungkap ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang diidentifikasi PPATK. Ia meyakinkan seluruh surat yang dikirimkan PPATK sudah ditindaklanjuti.
 
“Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 236 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai,” ujar dia.
 
Baca Juga: KPK Gerak Cepat Menelusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun

Sri Mulyani menyebut seluruh tindakan yang diambil Kementerian Keuangan mengacu pada Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang disiplin ASN.
 
Sri Mulyani menambahkan kewenangan Kemenkeu hanya mengacu pada Undang-Undang dan PP tentang ASN. Namun, Kemenkeu terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus yang menyangkut tindakan hukum.
 
“Monggo saya dukung langkah penegakan hukum,” ujar dia.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan siap bekerja sama untuk menegakkan UU TPPU. “Ini kerja sama saya dan Sri Mulyani terutama dalam pemberantasan korupsi yang selama ini kami lakukan,” ujar Mahfud.
 
Dia menambahkan pencucian uang ini merupakan ranah dari aparat penegak hukum dan bukan kewajiban dari menteri. “Ini urusan APH. TPPU bukan kewajiban menteri, tapi bisa diantisipasi dari sini. Ini datanya sudah banyak, kalau menteri tidak sanggup makanya ada APH,” tegas dia. (Syeha Alhaddar)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan