Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Hakim Bakal Bacakan Putusan Sela Respons Eksepsi Johnny G Plate

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2023 07:33
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, 18 Juli 2023. Agendanya yakni pembacaan putusan sela.
 
"Agenda untuk putusan sela," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Persidangan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Kelanjutan persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditentukan hari ini.

Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.
 
Baca: MAKI Desak Kejagung Buru Pengirim Uang Rp27 Miliar ke Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.
 
Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah.
 
"Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan