Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak mengaku lega dengan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Selanjutnya, dia menyerahkan nasib vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke majelis hakim.
"Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menilai Bharada E sebagai anak muda yang jujur. Namun, kebaikan itu dimanfaatkan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer," ucap Rosti.
Hakim diharapkan bijak dalam memberikan vonis kepada Bharada E. Kejujurannya diharap dipertimbangkan.
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," ujar Rosti.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Perbuatan Sambo dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak mengaku lega dengan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Selanjutnya, dia menyerahkan nasib vonis Bharada Richard Eliezer atau
Bharada E ke majelis hakim.
"Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti menilai Bharada E sebagai anak muda yang jujur. Namun, kebaikan itu dimanfaatkan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer," ucap Rosti.
Hakim diharapkan bijak dalam memberikan vonis kepada
Bharada E. Kejujurannya diharap dipertimbangkan.
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," ujar Rosti.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian
Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Perbuatan Sambo dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)