Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto--Metrotvnews.com/Nur Azizah
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto--Metrotvnews.com/Nur Azizah

Polisi tak Menutup Kemungkinan, Pelaku Prostitusi Anak Dijerat Hukuman Kebiri

Lukman Diah Sari • 02 September 2016 05:24
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri masih menggali sejumlah bukti terkait prostitusi bocah lelaki untuk kaum gay. Jika ada bukti kuat, bukan tidak mungkin pelaku dijerat Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri.  
 
"Penggunaan sampai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu, semua tergantung dari fakta hukum yang nanti kita bisa gali. Perbuatan perbuatan apa," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
 
Penyidik kata Ari, tak cuma menggali fakta-fakta. Akibat yang ditimbulkan oleh pelaku dari prostitusi anak itu juga akan dijadikan bahan untuk menghukum kebiri pelaku. 

"Sehingga nanti bisa diterapkan pasal atau ancaman hukuman yang paling berat," beber dia. 
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mencokok tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni AR; U; dan E. AR dan U adalah muncikari, mereka kerap bertukar 'anak asuh' untuk diperjualbelikan. Sedangkan E adalah pedagang sayur. 
 
E melakukan rekrut terhadap bocah yang sering membantunya berjualan sayur, bocah laki-laki sekira umur 12 sampai 15 tahun menjadi target dengan diimingi uang tambahan asalkan mau melayani seks sesama jenis.
 
Tak hanya itu, E yang juga lelaki kerap beraktivitas seksual dengan para bocah lelaki yang direkrutnya. Dia turut membantu AR, dengan membuatkan rekening penampung pundi dari para pelanggan.
 
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal berlapis yakni Perlindungan anak, TPPO, TPPU, ITE dan pornografi. Hukuman minimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan