Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti (kiri). (Foto: Antara/Rosa Panggabean).
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti (kiri). (Foto: Antara/Rosa Panggabean).

Berikan Dana Hibah ke Kadin Jatim, Saksi Akui tak Paham RAB

Renatha Swasty • 28 September 2016 21:34
medcom.id, Jakarta: Kepala Bidang Fasilitas Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Sumbangto, mengaku tidak paham Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Kadin Jatim untuk dana hibah. Meski demikian, Sumbangto tetap menyetujui dana hibah diberikan buat Kadin Jatim.
 
Sumbangto membeberkan, pada 2012-2014 ada beberapa proposal kegiatan yang diajukan Kadin Jatim untuk penerimaan dana hibah. Terdapat tiga pokok kegiatan yang dilakukan Kadin Jatim melalui proposal tersebut, yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Busines Development Center (BDC) sebagaimana tertuang dalam RAB.
 
RAB itu, kata dia, dipaparkan oleh orang Kadin, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Dalam pemaparan itu, mantan Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemprov Jatim tersebut mengaku kurang paham yang dipaparkan.

"Tidak paham," kata Sumbangto saat bersaksi untuk terdakwa La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
 
"Masa tidak paham?" tanya Hakim anggota Sigit Herman
 
"Sebagian saja pahamnya," kata Sumbangto
 
"Yang mana?," cecar Hakim Sigit
 
"Yang akselerasi antarpulau, sisanya tidak paham," jawab Sumbangto.
 
Meski mengaku tak paham, Sumbangto mengaku ada diskusi yang dilakukan. Di sana, ditanyakan sejumlah hal yang mengganjal tapi tidak terlalu dalam lantaran pihak pemprov tak begitu mengerti RAB yang diajukan.
 
Termasuk, angka RAB yang fantastis. Sumbangto mengaku, dalam RAB tidak dirinci penggunaan biaya. "Hanya global, pengembangan pulau sekian," beber Sumbangto.
 
Hakim Sigit lantas menanyakan, apa Sumbangto pernah menanyakan dana fantastis yang diminta oleh Kadin Jatim. Namun lagi-lagi ia tidak paham. "Kami coba diskusi, cuma kami tidak mampu sejauh itu," kata Sumbangto.
 
"Menilai kewajaran RAB nggak ada?," tanya Hakim Sigit
 
"Iya," jawab Sumbangto.
 
Mendengar jawaban itu Hakim Sigit mempertanyakan pekerjaan Sumbangto.
 
"Padahal kan Anda jembatan pemprov yang memberikan masukan persetujuan dana hibah," tegas Hakim Sigit.
 
"Iya," pungkas Sumbangto.
 
Dalam dakwaan, Eks Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar. La Nyalla memperkaya diri sendiri dan orang lain dari duit hibah yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jatim selama 2011-2014.
 
"Bahwa perbuatan terdakwa La Nyalla Mattalitti selaku Ketua Umum Kadin Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp27.760.133.719 sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa I Made Suwarsana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Senin, 5 September.
 
Jaksa Made mengungkapkan, korupsi ini berawal dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kadin Jawa Timur tentang pengembangan ekonomi Jawa Timur dengan menyusun road map pembangunan sektor ekonomi.
 
"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan dana hibah melalui APBD untuk tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 kepada Kadin Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp43 miliar dan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2011 melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar," beber Jaksa Made.
 
Untuk menindaklanjuti hal itu, La Nyalla selaku Ketua Kadin mengajukan proposal kegiatan dan dilampiri Rencana Anggaran Biaya untuk program kegiatan Akselerasi Perdagangan Antarpulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Busines Development Center (BDC).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan