medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan manajemen Lion Air terhadap Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Suprasetyo dilaporkan pascamenjatuhkan sanksi kepada Lion Air setelah menurunkan penumpang internasional.
Kapolri Jenderal Baadrodin Haiti menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena pelaporan harus sesuai standard operating procedure (SOP).
"Nanti di penyelidikan apakah unsur pidananya ada atau enggak. Kalau enggak, ya kita enggak lanjutkan. Kalau ada unsur pidananya, kita akan tingkatkan ke penyidikan," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Ilustrasi Lion Air
Maskapai Lion Air melaporkan Suprasetyo karena dianggap menyalahgunakan wewenang. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyebut sanksi berupa pembekuan layanan antar jemput penumpang dan barang (ground handling) per 18 Mei. Laporan dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 dan 335.
Pasal 421 berbunyi
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pada ayat 1 dan 2 disebut
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
"Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis."
Menurut Edward, sanksi yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sangat gegabah. Sebab, sanksi dijatuhkan sebelum adanya investigasi komprehensif.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin 16 Mei. Saat bersamaan, pesawat Lion Air lain yang juga baru mendarat dari Padang terparkir di R56.
Pihak Lion Air saat konferensi pers/ANT/VItalis
Kesalahan informasi membuat bus penjemput membawa penumpang Lion Air JT161 yang merupakan peumpang penerbangan internasional menuju Terminal 1. Padahal, kedatangan internasional berada di Terminal 2. Akibatnya, sejumlah penumpang internasional tidak melewati proses imigrasi.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sudah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan layanan antar jemput penumpang dan barang (ground handling) per 18 Mei.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan manajemen Lion Air terhadap Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Suprasetyo dilaporkan pascamenjatuhkan sanksi kepada Lion Air setelah menurunkan penumpang internasional.
Kapolri Jenderal Baadrodin Haiti menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena pelaporan harus sesuai
standard operating procedure (SOP).
"Nanti di penyelidikan apakah unsur pidananya ada atau enggak. Kalau enggak, ya kita enggak lanjutkan. Kalau ada unsur pidananya, kita akan tingkatkan ke penyidikan," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Ilustrasi Lion Air
Maskapai Lion Air melaporkan Suprasetyo karena dianggap menyalahgunakan wewenang. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyebut sanksi berupa pembekuan layanan antar jemput penumpang dan barang (ground handling) per 18 Mei. Laporan dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 dan 335.
Pasal 421 berbunyi
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pada ayat 1 dan 2 disebut
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
"Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis."
Menurut Edward, sanksi yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sangat gegabah. Sebab, sanksi dijatuhkan sebelum adanya investigasi komprehensif.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin 16 Mei. Saat bersamaan, pesawat Lion Air lain yang juga baru mendarat dari Padang terparkir di R56.
Pihak Lion Air saat konferensi pers/ANT/VItalis
Kesalahan informasi membuat bus penjemput membawa penumpang Lion Air JT161 yang merupakan peumpang penerbangan internasional menuju Terminal 1. Padahal, kedatangan internasional berada di Terminal 2. Akibatnya, sejumlah penumpang internasional tidak melewati proses imigrasi.
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sudah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan layanan antar jemput penumpang dan barang (ground handling) per 18 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)