medcom.id, Jakarta: Obat ilegal yang diproduksi di Balaraja diyakini beredar ke masyarakat melalui toko-toko kecil. Sebab, apotek resmi dan toko besar biasanya tidak mau menerima obat yang tidak memiliki izin edar.
"Ini kan tidak memiliki izin edar. Jadi, mereka menjual di toko-toko yang ada di berbagai daerah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Boy menjelaskan, pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal melakukan sidak di berbagai toko obat di sejumlah wilayah. Polisi dan BPOM juga akan memeriksa perizinan sejumlah toko obat.
"Toko harus jelas izin usahanya. Kalau dia menjual obat dengan resep dokter, akan dilihat bagaimana kapasitas dia. Obat dengan resep dokter, penggunaan dosis tertentu harus memiliki hasil uji lab BPOM," jelas Boy.
(Baca: Polisi Buru Produsen Obat Ilegal di Balaraja)
Sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan lima gudang produksi dan distribusi besar di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Balaraja, Banten. Pada 2 September 2016, tim menyita seisi gudang dan menyegel gudang tersebut.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, mayoritas temuan adalah obat yang menimbulkan efek halusinasi. Tim juga menemukan obat tradisonal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya dengan berbagai merek, yaitu Pa'e, African Black Ant, New Anrant, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu.
Dari lima gudang di Balaraja, tim gabungan menyita alat-alat produksi obat ilegal yakni mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu, tim menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi, dan obat tradisional siap edar bernilai lebih dari Rp30 miliar.
(Baca: Jutaan Obat Ilegal Berefek Halusinasi Disita)
medcom.id, Jakarta: Obat ilegal yang diproduksi di Balaraja diyakini beredar ke masyarakat melalui toko-toko kecil. Sebab, apotek resmi dan toko besar biasanya tidak mau menerima obat yang tidak memiliki izin edar.
"Ini kan tidak memiliki izin edar. Jadi, mereka menjual di toko-toko yang ada di berbagai daerah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Boy menjelaskan, pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal melakukan sidak di berbagai toko obat di sejumlah wilayah. Polisi dan BPOM juga akan memeriksa perizinan sejumlah toko obat.
"Toko harus jelas izin usahanya. Kalau dia menjual obat dengan resep dokter, akan dilihat bagaimana kapasitas dia. Obat dengan resep dokter, penggunaan dosis tertentu harus memiliki hasil uji lab BPOM," jelas Boy.
(Baca: Polisi Buru Produsen Obat Ilegal di Balaraja)
Sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan lima gudang produksi dan distribusi besar di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Balaraja, Banten. Pada 2 September 2016, tim menyita seisi gudang dan menyegel gudang tersebut.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, mayoritas temuan adalah obat yang menimbulkan efek halusinasi. Tim juga menemukan obat tradisonal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya dengan berbagai merek, yaitu Pa'e, African Black Ant, New Anrant, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu.
Dari lima gudang di Balaraja, tim gabungan menyita alat-alat produksi obat ilegal yakni mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu, tim menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi, dan obat tradisional siap edar bernilai lebih dari Rp30 miliar.
(Baca: Jutaan Obat Ilegal Berefek Halusinasi Disita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)