medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menghargai Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Jesica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menyeruput kopi Vietnam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak bisa mengintervensi proses persidangan.
"JPU menuntut 20 tahun, silakan tanya JPU. Kita menghormati proses hukum yang masih berjalan di persidangan. Kita lihat saja," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, setelah berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, polisi sudah lepas tangan. Saat ini polisi hanya memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Silakan tanya ke JPU, karena itu kan kewenangan JPU. Sejak P21 tahap dua, kita sudah lepas dan apapun yang terjadi di persidangan kita ikuti, kita hormati hasilnya," ujar Awi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnxBPXk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selama persidangan, Jaksa menganggap sudah mampu membuktikan unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut.
Jaksa menilai, Jessica meracun Mirna dengan sianida karena sakit hati. Jessica sakit hati lantaran pernah dinasihati Mirna agar meninggalkan pacarnya, Patrick.
Lalu, unsur perencanaan, Jaksa menilai Jessica bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa yang terjadi saat kematian Mirna, 6 Januari 2016. Rencana Jessica membunuh Mirna diyakini jaksa dimulai ketika Jessica meminta Mirna membuat grup di aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
Kegiatan Jessica selama hari itu dinilai jaksa jadi satu unsur rangkaian perencanaan membunuh Mirna. Mulai dari memesan kopi untuk Mirna, sengaja melakukan close bill sebelum pesanan jadi, sampai menaruh tiga paper bag di atas meja sebagaimana yang terpampang dalam rekaman kamera pengintai di Kafe Olivier.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Obz91zgN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menghargai Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Jesica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menyeruput kopi Vietnam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi tidak bisa mengintervensi proses persidangan.
"JPU menuntut 20 tahun, silakan tanya JPU. Kita menghormati proses hukum yang masih berjalan di persidangan. Kita lihat saja," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, setelah berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, polisi sudah lepas tangan. Saat ini polisi hanya memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Silakan tanya ke JPU, karena itu kan kewenangan JPU. Sejak P21 tahap dua, kita sudah lepas dan apapun yang terjadi di persidangan kita ikuti, kita hormati hasilnya," ujar Awi.
Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selama persidangan, Jaksa menganggap sudah mampu membuktikan unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut.
Jaksa menilai, Jessica meracun Mirna dengan sianida karena sakit hati. Jessica sakit hati lantaran pernah dinasihati Mirna agar meninggalkan pacarnya, Patrick.
Lalu, unsur perencanaan, Jaksa menilai Jessica bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa yang terjadi saat kematian Mirna, 6 Januari 2016. Rencana Jessica membunuh Mirna diyakini jaksa dimulai ketika Jessica meminta Mirna membuat grup di aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
Kegiatan Jessica selama hari itu dinilai jaksa jadi satu unsur rangkaian perencanaan membunuh Mirna. Mulai dari memesan kopi untuk Mirna, sengaja melakukan close bill sebelum pesanan jadi, sampai menaruh tiga paper bag di atas meja sebagaimana yang terpampang dalam rekaman kamera pengintai di Kafe Olivier.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)