medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan pengecekan pelayanan dan persediaan material SIM di Kantor Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasubdit Regestrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, dalam peninjauan yang dilakukan hari ini, tidak menemukan adanya masalah.
"Satpas di Daan Mogot dan sekitarnya sampai yang berada di Polres (wilayah Polda Metro) sampai saat ini tidak ada masalah sama sekali untuk material SIM, material utama, dan material pendukungnya. Semua masih tersedia," kata Iwan usai menggelar pengecekan di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (2/8/2016).
Iwan menjelaskan, saat ini banyak masyarakat tidak membuat dan memperpanjang SIM, lantaran trauma dengan proses yang rumit. Namun Iwan memastikan, pelayanan sudah jauh lebih baik di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ilustrasi pembuatan SIM/ANT/Destyan Sujarwoko.
Masyarakat dijamin tidak akan lagi menemukan proses yang rumit. Informasi yang tersedia di tempat tersebut juga dipastikan akan mudah dimengerti.
"Tempat-tempat pelayanan yang disediakan Polri, silahkan buktikan bahwa memang layanan kami transparan, jelas, dan memenuhi standar. Tidak ada yang perlu diragukan seperti terkesan sulit. Datanglah, silakan dibuktikan, di sini ada petugas kami yang mengarahkan," jelas Iwan.
Sementara itu, saat ditanya bagaimana ketersediaan material SIM, Iwan memastikan tersedia di DKI Jakarta, khususnya di Satpas Daan Mogot.
"Semua material SIM ada. Kami mengimbau, jika masyarakat yang mendengar kabar itu (adanya kelangkaan material) bisa mengklarifikasi langsung. Mohon jangan mudah percaya. Sampai saat inipun kamu memberikan pelayanan yang normal dan tidak ada masalah," beber Iwan.
Iwan juga meminta agar semua pengemudi baru dan lama untuk mengurus SIM. Sebab, penilaian bukan pada kepemilikan SIM, tapi proses yang dilalui pengemudi apakah layak mengendara atau tidak.
"Artinya penting bagi kita untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab, masyarakat juga sadar dengan kelengkapan administrasi kendaraan mereka menjadi terlindungi secara hukum. Bahwa yang boleh berkendaraan adalah yang memiliki SIM. SIM merupakan previleg yang diberikan negara kepada penduduk di mana mereka dipersyaratkan menjalani ujian," pungkas Iwan.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan pengecekan pelayanan dan persediaan material SIM di Kantor Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasubdit Regestrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, dalam peninjauan yang dilakukan hari ini, tidak menemukan adanya masalah.
"Satpas di Daan Mogot dan sekitarnya sampai yang berada di Polres (wilayah Polda Metro) sampai saat ini tidak ada masalah sama sekali untuk material SIM, material utama, dan material pendukungnya. Semua masih tersedia," kata Iwan usai menggelar pengecekan di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (2/8/2016).
Iwan menjelaskan, saat ini banyak masyarakat tidak membuat dan memperpanjang SIM, lantaran trauma dengan proses yang rumit. Namun Iwan memastikan, pelayanan sudah jauh lebih baik di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ilustrasi pembuatan SIM/ANT/Destyan Sujarwoko.
Masyarakat dijamin tidak akan lagi menemukan proses yang rumit. Informasi yang tersedia di tempat tersebut juga dipastikan akan mudah dimengerti.
"Tempat-tempat pelayanan yang disediakan Polri, silahkan buktikan bahwa memang layanan kami transparan, jelas, dan memenuhi standar. Tidak ada yang perlu diragukan seperti terkesan sulit. Datanglah, silakan dibuktikan, di sini ada petugas kami yang mengarahkan," jelas Iwan.
Sementara itu, saat ditanya bagaimana ketersediaan material SIM, Iwan memastikan tersedia di DKI Jakarta, khususnya di Satpas Daan Mogot.
"Semua material SIM ada. Kami mengimbau, jika masyarakat yang mendengar kabar itu (adanya kelangkaan material) bisa mengklarifikasi langsung. Mohon jangan mudah percaya. Sampai saat inipun kamu memberikan pelayanan yang normal dan tidak ada masalah," beber Iwan.
Iwan juga meminta agar semua pengemudi baru dan lama untuk mengurus SIM. Sebab, penilaian bukan pada kepemilikan SIM, tapi proses yang dilalui pengemudi apakah layak mengendara atau tidak.
"Artinya penting bagi kita untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab, masyarakat juga sadar dengan kelengkapan administrasi kendaraan mereka menjadi terlindungi secara hukum. Bahwa yang boleh berkendaraan adalah yang memiliki SIM. SIM merupakan
previleg yang diberikan negara kepada penduduk di mana mereka dipersyaratkan menjalani ujian," pungkas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)