medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru buat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim La Nyalla Mataliti. Ini merupakan sprindik yang ketiga untuk La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jatim.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan sprindik baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada hari ini. Sprindik itu kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin 23 Mei.
"Betul sprindik baru untuk La Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi wartawan, Senin (30/5/2016).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla diketahui lari ke Singapura. Menurut Maruli, pemulangan paksa belum bisa dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tapi, kejaksaan memastikan bakal terus memburu La Nyalla.
Bocoran bakal dikeluarkannya sprindik baru oleh kejaksaan pernah dilontarkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Namun, Prasetyo saat itu belum mau memastikan kapan waktu pasti sprindik baru buat Ketua Umum PSSI itu keluar.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat 27 Mei.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
Keluarnya sprindik baru itu ketiga kali diterbitkan Kejati Jawa Timur buat La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitanl antaran gugatan praperadilannya diterima Pengadilan Negeri Surabaya.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus baru buat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jatim La Nyalla Mataliti. Ini merupakan sprindik yang ketiga untuk La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jatim.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan sprindik baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada hari ini. Sprindik itu kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin 23 Mei.
"Betul sprindik baru untuk La Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi wartawan, Senin (30/5/2016).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla diketahui lari ke Singapura. Menurut Maruli, pemulangan paksa belum bisa dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tapi, kejaksaan memastikan bakal terus memburu La Nyalla.
Bocoran bakal dikeluarkannya sprindik baru oleh kejaksaan pernah dilontarkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Namun, Prasetyo saat itu belum mau memastikan kapan waktu pasti sprindik baru buat Ketua Umum PSSI itu keluar.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat 27 Mei.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (
initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
Keluarnya sprindik baru itu ketiga kali diterbitkan Kejati Jawa Timur buat La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status pesakitanl antaran gugatan praperadilannya diterima Pengadilan Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)