?Irman Gusman Perkarakan BK DPD RI. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
?Irman Gusman Perkarakan BK DPD RI. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Irman Gusman Perkarakan BK DPD RI

Meilikhah • 11 Oktober 2016 22:54
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memperkarakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPD oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Kuasa hukum Irman, Mujahid A. Latief mengungkapkan, pemberhentian Irman cacat hukum.
 
"Kita ajukan gugatan dengan permintaan agar menyatakan bahwa pemberhentian Irman Gusman itu cacat hukum atau batal demi hukum," kata Mujahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
 
Menurut Mujahid, gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 708. Gugatan tersebut menyebut bahwa BK DPD RI telah melanggar Undang-undang, tata tertib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD.

"(Gugatan) Soal hukum acaranya. Dia (BK) tidak taat prosedur, bagaimana melaksanakan hukum materil. Juga pelanggaran tatib dan UU MD3," katanya.
 
Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, Mujahid meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Salinan gugatan pun rencananya akan diserahkan ke pimpinan DPD melalui staf Irman. Dalam salinan tersebut, Mujahid juga meminta DPD untuk menunggu proses pengadilan.
 
"Minta untuk disampaikan ke pimpinan. Satu surat pengantar intinya minta ke pimpinan DPD untuk menunggu proses pengadilan ini. Kami lampirkan bukti bahwa kami sudah daftarkan ini di PN Jaksel," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan