medcom.id, Jakarta: Pelaksanaan hukuman mati tahap tiga terkendala belum adanya putusan hukum tetap (inkrah) bagi terpidana mati yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Jaksa Agung M. Prasetyo berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan PK terpidana mati.
Prasetyo mengatakan, beberapa terpidana mati, termasuk bandar narkoba Freddy Budiman, mengajukan PK. Kejaksaan Agung, menurut dia, terus berkoordinasi dengan MA agar lekas memutuskan upaya hukum PK yang diajukan para terpidana mati.
"Persoalannya, putusan MK yang membolehkan PK diajukan lebih dari sekali. Maka dari itu, kami minta secepatnya (MA) mengeluarkan putusan," kata Prasetyo kepada Metrotvnews.com di Kompleks Media Group, Jalan Pilar Raya, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).
Freddy Budiman. Antara Foto/Idhad Zakaria
Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati hanya terkendala aspek yuridis. Sedangkan, persiapan aspek teknis di lapangan sudah selesai. Eksekusi mati tahap ketiga tetap di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Secara teknis, tidak ada masalah. Kami sudah koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Dia tetap berharap, Freddy masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini. "Kalau dia (Freddy) putusan PK-nya sudah turun akan kami masukkan dalam daftar eksekusi."
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap kapan pun eksekusi mati dilaksanakan di pulau khusus lembaga pemasyarakatan tersebut. Soal waktu, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung yang berwenang menentukan.
"Kami sesuai perintah Jaksa Agung. Persiapan sudah, semua (petugas terkait) kan sudah ada di sana (Nusakambangan)," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berharap terpidana mati dieksekusi dalam waktu dekat. "Mestinya segera," katanya dalam kesempatan yang sama.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan tidak boleh ada kompromi. Tetapi, untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba, Jaksa Agung harus melihat hak hukum mereka.
Infografis: Media Indonesia. Sumber: Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham/Kejagung
Dia yakin, berlarutnya rencana pelaksanaan eksekusi mati bukan karena pemerintah menerima tekanan dari negara lain. Kalau pun ada tekanan, menurut dia, itu hal biasa dan tidak bisa mengganggu kedaulatan hukum Indonesia.
"Tidak ada urusan dengan pressure dari negara lain, ini kedaulatan hukum kita. Negara lain tidak merasakan pahit dan getir bangsa ini akibat tindak pidana narkotika," tegas dia.
Sumber Media Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 25 Mei, mengatakan, eksekusi terpidana mati mungkin setelah Hari Raya Idul Fitri. "Berdasarkan hasil koordinasi terakhir, rencana eksekusi itu akan dilakukan setelah Lebaran," ujar sumber itu.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Kejagung Siap Laksanakan Eksekusi Mati Tahap III <a href="https://t.co/jZy0rfsaGA">https://t.co/jZy0rfsaGA</a> <a href="https://t.co/ejQd2foiFw">pic.twitter.com/ejQd2foiFw</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/754338795730841603">July 16, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Video lengkap klik di sini
Hingga H+11 Lebaran, Prasetyo belum bisa memutuskan waktu pelaksanaan hukuman mati. Sementara jaringan narkoba internasional terus memasok barang terlarang berbagai jenis dengan modus yang juga beragam ke Indonesia.
Juni, Badan Narkotika Nasional membekuk sindikat yang menyelundupkan narkoba melalui pipa besi. Ini modus baru.
Dari satu unit rumah kontrakan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, tim BNN menemukan sembilan tiang pancang berbahan baja yang menjadi tempat penyimpanan 120 kilogram hingga 190 kilogram sabu
medcom.id, Jakarta: Pelaksanaan hukuman mati tahap tiga terkendala belum adanya putusan hukum tetap (inkrah) bagi terpidana mati yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Jaksa Agung M. Prasetyo berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan PK terpidana mati.
Prasetyo mengatakan, beberapa terpidana mati, termasuk bandar narkoba Freddy Budiman, mengajukan PK. Kejaksaan Agung, menurut dia, terus berkoordinasi dengan MA agar lekas memutuskan upaya hukum PK yang diajukan para terpidana mati.
"Persoalannya, putusan MK yang membolehkan PK diajukan lebih dari sekali. Maka dari itu, kami minta secepatnya (MA) mengeluarkan putusan," kata Prasetyo kepada
Metrotvnews.com di Kompleks Media Group, Jalan Pilar Raya, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).
Freddy Budiman. Antara Foto/Idhad Zakaria
Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati hanya terkendala aspek yuridis. Sedangkan, persiapan aspek teknis di lapangan sudah selesai. Eksekusi mati tahap ketiga tetap di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Secara teknis, tidak ada masalah. Kami sudah koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Dia tetap berharap, Freddy masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini. "Kalau dia (Freddy) putusan PK-nya sudah turun akan kami masukkan dalam daftar eksekusi."
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap kapan pun eksekusi mati dilaksanakan di pulau khusus lembaga pemasyarakatan tersebut. Soal waktu, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung yang berwenang menentukan.
"Kami sesuai perintah Jaksa Agung. Persiapan sudah, semua (petugas terkait) kan sudah ada di sana (Nusakambangan)," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berharap terpidana mati dieksekusi dalam waktu dekat. "Mestinya segera," katanya dalam kesempatan yang sama.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan tidak boleh ada kompromi. Tetapi, untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba, Jaksa Agung harus melihat hak hukum mereka.
Infografis: Media Indonesia. Sumber: Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham/Kejagung
Dia yakin, berlarutnya rencana pelaksanaan eksekusi mati bukan karena pemerintah menerima tekanan dari negara lain. Kalau pun ada tekanan, menurut dia, itu hal biasa dan tidak bisa mengganggu kedaulatan hukum Indonesia.
"Tidak ada urusan dengan
pressure dari negara lain, ini kedaulatan hukum kita. Negara lain tidak merasakan pahit dan getir bangsa ini akibat tindak pidana narkotika," tegas dia.
Sumber
Media Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 25 Mei, mengatakan, eksekusi terpidana mati mungkin setelah Hari Raya Idul Fitri. "Berdasarkan hasil koordinasi terakhir, rencana eksekusi itu akan dilakukan setelah Lebaran," ujar sumber itu.
Video lengkap klik di
sini
Hingga H+11 Lebaran, Prasetyo belum bisa memutuskan waktu pelaksanaan hukuman mati. Sementara jaringan narkoba internasional terus memasok barang terlarang berbagai jenis dengan modus yang juga beragam ke Indonesia.
Juni, Badan Narkotika Nasional membekuk sindikat yang menyelundupkan narkoba melalui pipa besi. Ini modus baru.
Dari satu unit rumah kontrakan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, tim BNN menemukan sembilan tiang pancang berbahan baja yang menjadi tempat penyimpanan 120 kilogram hingga 190 kilogram sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)