Bupati Lampung Tengah Mustafa sebelum diperiksa KPK - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Bupati Lampung Tengah Mustafa sebelum diperiksa KPK - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Bupati Lampung Tengah Sempat Kampanye Sebelum Diperiksa

Juven Martua Sitompul • 23 Februari 2018 12:51
Jakarta: Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta masyarakat khususnya warga di daerah kekuasaannya untuk mendukung dan memilih nomor 4 dalam pemilihan Gubernur Lampung 2018. Mustafa maju dalam Pilgub Lampung Tengah 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli. 
 
"Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung sejahtera, bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih, nomor 4, kece, Insyaallah," kata Mustafa seraya kampanye di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
 
Mustafa dan Jajuli mendapat nomor urut 4 dalam pemilihan Gubernur Lampung. Dia berharap masyarakat Lampung tabah dan sabar melihat kondisinya sebagai tersangka lembaga Antirasuah.

"Saya berharap semua masyarakat Lampung untuk terus tabah karena saya dalam situasi yang juga sehat. Oleh karenanya, saya berharap untuk seluruh pendukung terus luruskan niat, niat lurus, maju terus," ujar dia.
 
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Mustafa. Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).
 
Disinggung soal pemeriksaannya, orang nomor satu di Lampung Tengah itu menyatakan bakal membeberkan semuanya kepada penyidik. Termasuk, adanya upaya pemalakan dari anggota DPRD Lampung Tengah.
 
"Nanti saya akan jelaskan semuanya kepada penyidik," pungkas dia.
 
(Baca juga: KPK Bidik Kontraktor Penyuap Bupati Mustafa)
 
KPK sebelumnya menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
 
Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang juga telah dijebloskan ke penjara.
 
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan