Jakarta: Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menyatakan importir yang mengirimkan delapan kontainer bawang putih ilegal harus tuntas. Bahkan harus diproses hingga ke pengadilan.
"Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Brigjen Polisi Agung Setya seperti dilansir Antara, Jumat, 9 Maret 2018.
Agung mengatakan importir dan oknum yang diduga terlibat pengiriman bawang putih ilegal sebanyak delapan kontainer itu melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi karena mengganggu banyak pihak.
Dia menuturkan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan (PPNS Kemendag) yang menangani pengiriman bawang putih tidak resmi itu. Polisi jenderal bintang satu itu memastikan Satgas Pangan Polri bersinergis dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan.
Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat, 2 Maret.
"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag, Veri Anggrijono.
Baca: Mendag Telusuri Temuan Bawang Putih Impor Diduga Ilegal
Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag mengawasi post border salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati. Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih, namun importir itu memasukkan bawang putih.
Veri menyebutkan petugas menyita 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13 ribu karung.
Petugas Kemendag masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan (Sumatera Utara) dan Malang (Jawa Timur).
Baca: Delapan Kontainer Bawang Putih Impor Diselidiki
Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus 'nakal' yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan. "Saat ini kita sudah temukan salah satu importirnya," ujar dia.
Importir itu, menurut Veri, berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akWyWj3N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menyatakan importir yang mengirimkan delapan kontainer bawang putih ilegal harus tuntas. Bahkan harus diproses hingga ke pengadilan.
"Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Brigjen Polisi Agung Setya seperti dilansir
Antara, Jumat, 9 Maret 2018.
Agung mengatakan importir dan oknum yang diduga terlibat pengiriman bawang putih ilegal sebanyak delapan kontainer itu melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi karena mengganggu banyak pihak.
Dia menuturkan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan (PPNS Kemendag) yang menangani pengiriman bawang putih tidak resmi itu. Polisi jenderal bintang satu itu memastikan Satgas Pangan Polri bersinergis dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan.
Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat, 2 Maret.
"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag, Veri Anggrijono.
Baca:
Mendag Telusuri Temuan Bawang Putih Impor Diduga Ilegal
Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag mengawasi post border salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati. Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih, namun importir itu memasukkan bawang putih.
Veri menyebutkan petugas menyita 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13 ribu karung.
Petugas Kemendag masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan (Sumatera Utara) dan Malang (Jawa Timur).
Baca:
Delapan Kontainer Bawang Putih Impor Diselidiki
Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus 'nakal' yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan. "Saat ini kita sudah temukan salah satu importirnya," ujar dia.
Importir itu, menurut Veri, berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)