Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriani
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriani

3 Pejabat Pemprov Jambi Segera Disidang

Juven Martua Sitompul • 06 Februari 2018 20:54
Jakarta: Tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 itu.
 
Ketiganya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (ERM), Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin (SAI) dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan (ARN).
 
"Untuk kasus Jambi hari ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas nama SAI, ERM dan ARN ke PN Tipikor Jambi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Mereka adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
 
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
 
Baca: KPK Masih Kumpulkan Bukti Keterlibatan Zumi Zola 
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tersebut.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saipudin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan