Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah. Foto: MI/Susanto
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah. Foto: MI/Susanto

Migrant Care: Vonis Mati Zaini Malajudicial

Fachri Audhia Hafiez • 21 Maret 2018 15:05
Jakarta: Eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin dianggap malajudicial. Misrin dieksekusi saat proses hukum Peninjauan Kembali (PK) masih berjalan.
 
"PK masih berlangsung, tapi mereka (Arab Saudi) memvonis mati. Ini namanya malajudicial," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah kepada Medcom.id di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
 
Anis mengatakan, meski pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo dan Kementerian Luar Negeri melakukan diplomasi dengan Arab-Saudi, upaya tersebut dianggap buntu dan sia-sia dalam menyelesaikan kasus hukum Zaini.
 
"Karena berkaca dari kasus Zaini, Jokowi sudah kurang apa, extraordinary sudah dilakukan. High diplomation, surat, menlu antar menlu, perwakilan kementerian Arab Saudi, sudah dicoba semua, faktanya itu buntu," tutur Anis.
 
Baca: Eksekusi Mati Zaini Misrin Dilakukan di Tengah Proses PK
 
Migrant Care mengecam dua aspek pada kasus Zaini. Pertama, aspek pelanggaran HAM, lalu proses hukumnya yang tidak adil dan belum tuntas. Namun eksekusi tetap dilakukan.
 
"Arab itu tidak menghormati kita dan menghormati dirinya sendiri. Eksekusi mati itu baru boleh dilakukan jika semua proses hukum sudah selesai," ujar Anis.
 
Anis mengatakan, hubungan diplomatik yang terjalin pada masa pemerintahan Jokowi pada akhirnya tidak berdampak positif bagi perlindungan TKI di Arab Saudi.
 
"Apa yang kita asumsikan hubungan Jokowi dengan Raja Arab Saudi ini citranya baik dengan adanya kunjungan kenegaraan. Nampaknya kedua hubungan itu tidak berdampak positif dengan perlindungan pekerja migran Indonesia," pungkas Anis.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan