Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto:MI/Bary Fatahilah
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto:MI/Bary Fatahilah

Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Lukman Diah Sari • 10 Januari 2018 02:24
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo mengakui belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu sepanjang 2017. Prasetyo menyebut kesulitan menuntaskan kasus yang terjadi puluhan tahun silam.
 
"Saya pahami siapapun yang melakukan penyidikan akan kesulitan menemukan bukti yang dibutuhkan. Sehingga kejaksaan sebagai peneliti akan sulit meningkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Januari 2018. 
 
Prasetyo menampik jika disebut sengaja menelantarkan kasus HAM. Ia mengklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikannya, walaupun sejauh ini masih belum ada hasil.

"Makanya kejaksaan menawarkan apakah enggak lebih baik diselesaikan dengan cara non yudisial, rekonsiliasi dan sebagainya. Ini yang selalu menjadi perdebatan," ungkapnya. 
 
Prasetyo meyakini, siapapun yang memegang kendali korps adhyaksa akan kesulitan menyelesaikan kasu HAM secara yudisial. Sebab, pihak yang menangani perkara belum lahir saat peristiwa terjadi pada 1965.
 
"Para pelakunya juga enggak tahu siapa, masih hidup apa enggak. Barang buktinya apa, korbannya di mana," ucapnya.
 
Prasetyo pun menilai sulit kasus HAM bisa dibawa ke pengadilan. Kalau memang ingin dipaksakan, kata dia, hasilnya juga akan mengecewakan. Makanya, kejaksaan menilai penyelesaian non yudisial dinilai paling tepat untuk menuntaskan kasus masa lalu.
 
"Untuk perkara pelanggaran HAM berat ini enggak dikenal kadaluarsa. Kita mewariskan terus sampai ketika kita bisa selesaikan. Saat ini masih ada pihak pro dan kontra," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan