Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto - MI/Rommy Pujianto
Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto - MI/Rommy Pujianto

KPK Periksa Auditor Penerima Suap terkait PDTT di Jasa Marga

Damar Iradat • 22 November 2017 11:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus dugaan suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017, Sigit Yugoharto. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD (General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi, Setia Budi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2017.
 
KPK juga akan memeriksa VP Finance PT Jasa Marga Arif Setiawan. Arif rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, Setia Budi dan Sigit.

KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka.
 
Sigit ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Ia diduga menerima hadiah atau janji berupa motor Harley Davidson Sportster 883 yang harganya ditaksir mencapai Rp115 juta.
 
Motor tersebut diberikan Setia berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.
 
Pada 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecekan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
 
Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara, Setia Budi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan