Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Otto Cornelis Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjaranya dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Demikian disampaikan Juru Bicara MA Suhadi.
"Jadi pidana penjaranya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis 21 Desember 2017.
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Adapun majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Untuk diketahui, OC Kaligis merupakan terpidana atas kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan. OC Kaligis disebutkan memberikan US$5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni.
Selain itu, OC Kaligis juga menyuap masing-masing US$ 5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, ia juga memberikan US$ 2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.
Namun, ia tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara OC Kaligis justru naik menjadi 7 tahun penjara.
Ia pun kemudian mengajukan kasasi ke MA. Vonis dua kali lipat dari tingkat pertama pun didapatnya, yakni 10 tahun penjara. Tak sampai disitu, ia pun kemudian mengajukan peninjauan kembali.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Otto Cornelis Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjaranya dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Demikian disampaikan Juru Bicara MA Suhadi.
"Jadi pidana penjaranya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," terangnya saat dihubungi
Media Indonesia, Kamis 21 Desember 2017.
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Adapun majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Untuk diketahui, OC Kaligis merupakan terpidana atas kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan. OC Kaligis disebutkan memberikan US$5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni.
Selain itu, OC Kaligis juga menyuap masing-masing US$ 5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, ia juga memberikan US$ 2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.
Namun, ia tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara OC Kaligis justru naik menjadi 7 tahun penjara.
Ia pun kemudian mengajukan kasasi ke MA. Vonis dua kali lipat dari tingkat pertama pun didapatnya, yakni 10 tahun penjara. Tak sampai disitu, ia pun kemudian mengajukan peninjauan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)