Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan kunci serta STNK mobil hasil operasi tangkap tangan di Kendari, Sulawesi Tenggara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan kunci serta STNK mobil hasil operasi tangkap tangan di Kendari, Sulawesi Tenggara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1

Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Jadi Tersangka Suap

Juven Martua Sitompul • 01 Maret 2018 16:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari Tahun 2017-2018.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
 
"Setelah gelar perkara tadi malam, KPK tingkatkan status perkara dan tetapkan 4 tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Dalam kasus ini, Adriatma diduga kuat telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Basaria menyebut, kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.
 
"Total Rp 2,8 miliar. Rp1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," ucap Basaria.
 
Basaria mengatakan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan