Ali Sadli menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor/MI/Bary Fathahilah
Ali Sadli menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor/MI/Bary Fathahilah

Ali Sadli Borong Mobil Mewah untuk Samarkan Hasil Korupsi

Damar Iradat • 18 Oktober 2017 16:33
medcom.id, Jakarta: Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi yang diterimanya selama 2014 hingga 2017. Uang haram tersebut disamarkan dengan cara membeli berbagai aset.
 
Ali Sadli sebelumnya diketahui menerima gratifikasi berupa uang Rp10,5 miliar dan USD80 ribu. Uang tersebut ia terima dari sejumlah pihak.
 
"Terdakwa menggunakan uang itu untuk melakukan pembelanjaan atau pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan terhadap Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.

Jaksa menilai pembelian aset tak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh Ali selama bekerja sebagai auditor BPK. Dari penghasilan resmi yang diperoleh sejak 2014 sampai 2017, Ali tercatat hanya mengumpulkan Rp935 juta.
 
Berikut rincian pembelian tanah dan kendaraan bermotor oleh Ali:
 
- Aset tanah dan bangunan di Tangerang dengan harga Rp3,85 miliar
 
- Aset tanah di Tangerang Selatan dengan harga Rp3,9 miliar
 
- Satu unit mobil Mercedes Benz tipe C 250 dengan harga Rp879 juta atas nama istri Ali, Wuryanti Yustianti
 
- Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan harga Rp494 juta atas nama M. Al Amin Mustofa
 
- Satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon dengan cara over kredit dari Rasli Syahrir dengan harga Rp416,97 juta
 
- Satu unit mobil Honda CRV dengan harga Rp481,5 juta atas nama Cholid Fajar
 
- Satu unit mobil Mercedes Benz tipe A 44 AMG dengan harga Rp990 juta
 
- Satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire dengan harga Rp700 juta melalui auditor BPK Choirul Anam
 
- Membayar sewa apartemen Casa Grande Jakarta atas nama Salli Okikia sebesar Rp200 juta dan biaya umrah Rp40 juta
 
- Satu unit mobil BMW Premium Selection M2 Coupe dengan harga Rp1,3 miliar
 
- Satu unit mobil Honda Odyssey dengan harga Rp700 juta yang kemudian diberikan kepada Rochmadi Saptogiri
 
- Membayarkan keperluan seseorang bernama Dwi Futhiayuni sebesar Rp85 juta
 
"Patut diduga, uang yang digunakan untuk membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor adalah hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya," tegas jaksa.
 
Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan