medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2017.
Budi yang mengenakan batik cokelat lengan panjang tiba digedung KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Budi enggan memberi keterangan. Dia buru-buru masuk ke lobby KPK.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Budi tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di Singapura untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri perhubungan se-ASEAN.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Adiputra selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2017.
Budi yang mengenakan batik cokelat lengan panjang tiba digedung KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Budi enggan memberi keterangan. Dia buru-buru masuk ke lobby KPK.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Budi tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di Singapura untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri perhubungan se-ASEAN.
KPK telah menetapkan dua tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Adiputra selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)