Lambang KPK. Foto: MI/Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Pujianto

KPK Mendalami Pembayaran 3 Unit QCC di Pelindo II

Juven Martua Sitompul • 27 Oktober 2017 22:18
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Direktur Keuangan PT Bukit Asam, Orias Petrus Moedak. Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010, yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal pembayaran tiga unit QCC yang dilakukan PT Pelindo II kepada perusahaan Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Perusahaan itu merupakan pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
 
"Penyidik mendalami posisi keuangan PT Pelindo II dan terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan PT Pelindo II dalam pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi (Orias Petrus) sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

KPK telah menangani kasus sejak Desember 2015 silam, namun tak kunjung rampung. Bahkan, penyidik belum juga menahan RJ Lino. Komisaris PT JICT itu masih menghirup udara bebas. Terakhir, dia diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.
 
KPK membantah lamban menangani kasus tersebut. Menurut Febri, hingga kini penyidik telah memeriksa 55 orang. Puluhan saksi itu terdiri dari pegawai, pejabat, dan mantan pegawai PT Pelindo II. KPK juga mengaku telah meminta keterangan pegawai BPKP dan pihak pelabuhan Pontianak.
 
"Saksi lainnya yakni pegawai dan pejabat PT Llyo'd Register Indonesia, pemilik Jayatech Solution Perkasa dan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa dan pihak-pihak swasta lainnya," bebernya.
 
KPK menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 
 
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan