Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Akan Periksa 46 Eks Anggota DPRD Sumut

Juven Martua Sitompul • 19 Januari 2018 06:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Mereka akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan 46 mantan anggota legislatif itu akan dilakukan pada akhir Januari nanti. Menurut dia, penyelidikan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut tersebut.
 
"Iya benar, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pada akhir Januari nanti," kata Febri kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.

Baca: Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Duit dari Gatot Pujo
 
Febri menjawab diplomatis apakah ke-47 mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot. Dia mengaku, belum bisa berbicara banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
 
"Saya belum bisa bicara banyak, ini masih penyelidikan," jelas Febri.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.
 
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.
 
Mereka juga diduga kuat telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
 
Kemudian, mereka juga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
 
Baca: Kasus Suap Gatot, Hakim Minta Pihak Lain Diajukan ke Persidangan
 
Selanjutnya, ketujuh anggota dewan itu juga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, mereka menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
 
Atas perbuatannya, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan