Jakarta: Kabagset Komisi I DPR RI Suprihartini diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Belum diketahui secara pasti kaitan Suprihartini dalam kasus ini. Kuat dugaan, Suprihartini paling sedikit mengetahui rentetan praktik suap dalam pengadaan satelit monitoring tersebut.
Baca: Anggota DPR akan Diperiksa Intensif terkait Suap Bakamla
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Politikus Partai Golkar ini diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun pun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang tersebut, diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kabagset Komisi I DPR RI Suprihartini diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Belum diketahui secara pasti kaitan Suprihartini dalam kasus ini. Kuat dugaan, Suprihartini paling sedikit mengetahui rentetan praktik suap dalam pengadaan satelit monitoring tersebut.
Baca: Anggota DPR akan Diperiksa Intensif terkait Suap Bakamla
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Politikus Partai Golkar ini diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun pun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang tersebut, diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)