Setya Novanto. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Setya Novanto. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

KPK Singgung Kasus 'Papa Minta Saham' di Tipikor

Damar Iradat • 19 Maret 2018 14:22
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung kasus 'Papa Minta Saham' yang pernah membelit Setya Novanto di sidang lanjutan perkara KTP elektronik. Jaksa ingin menggali soal sanksi etik DPR terkait anggotanya yang terkena masalah hukum.
 
Pertanyaan soal 'Papa Minta Saham' itu ditujukan kepada Kepala Badan Keahlian Dewan DPR Johnson Rajagukguk. Ia dihadirkan sebagai salah satu saksi meringankan yang dihadirkan kubu Novanto.
 
"Kasus Freeport itu, yang Saudara tahu, Pak Nov ketua DPR, terus Pak Nov ke mana? Kan Pak Nov ketua DPR?" tanya penuntut umum kepada Johnson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
 
Menurut Johnson, setelah kasus bergulir, Novanto mundur dari Ketua DPR dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Namun, Novanto kembali ke tampuk kepemimpinan DPR beberapa waktu kemudian.
 
Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme yang biasanya diambil DPR ketika ada anggotanya terlibat dalam kasus pidana. Johnson menjawab, langkah yang seharusnya diambil adalah menggelar sidang pelanggaran kode etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), setelah itu proses pidana.
 
"Karena yang saya katakan tadi memang ada pengalaman satu yang pernah kami lihat, di mana kode etiknya itu lebih dulu, tapi khusus berkaitan dengan ini, yang disampaikan itu saya tidak tahu persis," paparnya.
 
Kendati demikian, Johnson mengaku tak memegang data jumlah anggota DPR yang menjalani sidang kode etik di MKD.
 
Baca: Isi Lengkap Rekaman 'Papa Minta Saham' yang Diputar di MKD
 
Menanggapi keterangan Johnson, Novanto yang duduk di kursi pesakitan itu menyebut, terkait masalah 'Papa Minta Saham' tak diproses etik di MKD lantaran ia terlebih dulu mengajukan surat pengunduran diri.
 
"Pada peristiwa papa minta saham kalau tidak salah saya berikan surat setelah kami pertimbangan dengan partai saya minta pengunduran diri. Di mana, Pak Johnson yang terima surat itu sebelum disampaikan ke MKD?" tanya Setya Novanto.
 
Johnson mengatakan, ia menerima langsung surat tersebut. Novanto kemudian memintanya untuk membawa surat itu ke MKD.
 
Sehingga, kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, ia tidak perlu menjalani proses sidang etik di MKD. Karena, secara resmi ia telah menyampaikan surat pengunduran diri ke MKD.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan