Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--Antara/Reno Esnir

KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek di Ngada

Juven Martua Sitompul • 16 Maret 2018 14:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengaturan lelang dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga Bupati Ngada Marianus Sae mengatur lelang proyek agar dimenangkan salah satu kontraktor.
 
"Kami klarifikasi juga informasi tentang sejauh mana perintah Bupati dalam pemenangan perusahaan PT S99 di sejumlah lelang tahun 2016-2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
 
Selain pengaturan lelang, penyidik juga terus menyusun rangkaian peristiwa dari suap tersebut. Termasuk, fee dan aliran dana suap yang diduga mengalir ke timses Marianus Sae selaku calon Gubernur NTT.

"Penyidik mendalami rangkaian peristiwa pertemuan, komunikasi tentang proyek dan fee serta dugaan aliran dana pada tersangka," ujar Febri.
 
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Suap Bupati Ngada
 
Untuk mengungkap dugaan itu, penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi di KPK dan Polres Manggarai Barat, NTT. Para saksi itu diperiksa untuk dua tersangka yakni Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan.
 
"Di kasus Ngada, kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Polres Manggarai Barat (NTT). Pemeriksaan untuk dua orang tersangka," pungkas Febri.
 

 
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.
 
Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan