Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperjelas maksud diskresi pemerintah pada kepulangan Muhammad Rizieq Shihab. Kerumunan acara Rizieq di Indonesia dipastikan masuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Mahfud menyinggung pernyataannya pada Jumat, 9 Oktober 2020. Mahfud menegaskan pemerintah membuat diskresi, yakni Rizieq boleh pulang dan dijemput asalkan mematuhi protokol kesehatan. Polisi juga mengawal kepulangan Rizieq sampai kediamannya.
“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan, Jakarta Pusat, bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum,” tegas Mahfud dalam Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 27 Maret 2021.
Dia mengakui pemerintah membuat diskresi secara resmi untuk kepulangan Rizieq sampai ke Petamburan. Namun, kerumunan yang terjadi di hari-hari berikutnya sudah tidak termasuk diskresi pemerintah.
Baca: Disebut di Eksepsi Rizieq Shihab, Mahfud MD: Tidak Masalah
“Jadi alibinya (Rizieq) salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” tutur dia.
Menurut dia, diskresi pemerintah masuk ke ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sementara itu, dakwaan pidana untuk Rizieq ialah kerumunan yang terjadi setelah Rizieq pulang ke Petamburan.
Terdakwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menyebut-nyebut Mahfud MD. Nama Menko Polhukam itu berulang-ulang muncul dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Rizieq Shihab mempersoalkan massa pendukungnya yang berkerumun dalam penjemputan di Bandara Soekarno Hatta saat baru tiba dari Arab Saudi. Kerumunan disebut Rizieq akibat imbauan dari Mahfud MD.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara (Soekarno Hatta) akibat pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," bunyi eksepsi Rizieq.
Dia menilai perkara yang didakwakan kepadanya bertolak belakang dengan yang dilakukan Mahfud MD soal karantina kesehatan. Rizieq menuding penegak hukum melakukan permufakatan jahat.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperjelas maksud diskresi pemerintah pada kepulangan
Muhammad Rizieq Shihab. Kerumunan acara
Rizieq di Indonesia dipastikan masuk pelanggaran
protokol kesehatan (prokes).
Mahfud menyinggung pernyataannya pada Jumat, 9 Oktober 2020. Mahfud menegaskan pemerintah membuat diskresi, yakni Rizieq boleh pulang dan dijemput asalkan mematuhi protokol kesehatan. Polisi juga mengawal kepulangan Rizieq sampai kediamannya.
“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan, Jakarta Pusat, bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum,” tegas Mahfud dalam
Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip
Medcom.id, Sabtu, 27 Maret 2021.
Dia mengakui pemerintah membuat diskresi secara resmi untuk kepulangan Rizieq sampai ke Petamburan. Namun, kerumunan yang terjadi di hari-hari berikutnya sudah tidak termasuk diskresi pemerintah.
Baca:
Disebut di Eksepsi Rizieq Shihab, Mahfud MD: Tidak Masalah
“Jadi alibinya (Rizieq) salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” tutur dia.
Menurut dia, diskresi pemerintah masuk ke ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sementara itu, dakwaan pidana untuk Rizieq ialah kerumunan yang terjadi setelah Rizieq pulang ke Petamburan.
Terdakwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menyebut-nyebut Mahfud MD. Nama Menko Polhukam itu berulang-ulang muncul dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Rizieq Shihab mempersoalkan massa pendukungnya yang berkerumun dalam penjemputan di Bandara Soekarno Hatta saat baru tiba dari Arab Saudi. Kerumunan disebut Rizieq akibat imbauan dari Mahfud MD.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara (Soekarno Hatta) akibat pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," bunyi eksepsi Rizieq.
Dia menilai perkara yang didakwakan kepadanya bertolak belakang dengan yang dilakukan Mahfud MD soal karantina kesehatan. Rizieq menuding penegak hukum melakukan permufakatan jahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)