Jakarta: Pengacara mantan pentolan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, tak ingin pihaknya dikaitkan dengan penangkapan terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Condet, Jakarta Timur. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyita baju, kalender, dan buku Front Pembela Islam (FPI) dalam penangkapan itu.
"FPI sudah bubar. Namun yang pasti mereka (terduga teroris) warga negara Indonesia," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Namun, Aziz mengingatkan penangkapan mesti menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Terduga teroris yang ditangkap juga mesti didampingi kuasa hukum.
"Dan keluarga harus diberi tahu perihal tersebut (penangkapan)," ucap Aziz.
(Baca: Terduga Teroris Condet dan Bekasi Hadir saat Persidangan Rizieq)
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Bekasi dan Jakarta Timur. Tim juga menyita barang bukti, seperti baju, kalender, dan buku FPI.
Pada Kalender terpampang foto Rizieq Shihab dan Al Habib Umar Bin Hafidz. Sementara itu, beberapa buku yang disita berjudul "Spirit 212, Tabligh Akbar Aksi Bela Islam", "FPI Amar Makruf Nahi Munkar".
Polisi belum mau bicara banyak terkait barang sitaan itu. Polisi juga belum bisa memastikan ada tidaknya keterkaitan anggota FPI dengan aksi teroris.
"Itu kan sebagai temuan awal. Jika ada keterkaitan akan didalami oleh Densus 88," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
Jakarta: Pengacara mantan pentolan Front Pembela Islam,
Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, tak ingin pihaknya dikaitkan dengan penangkapan terduga
teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Condet, Jakarta Timur. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyita baju, kalender, dan buku Front Pembela Islam (FPI) dalam penangkapan itu.
"FPI sudah bubar. Namun yang pasti mereka (terduga teroris) warga negara Indonesia," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Namun, Aziz mengingatkan penangkapan mesti menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Terduga teroris yang ditangkap juga mesti didampingi kuasa hukum.
"Dan keluarga harus diberi tahu perihal tersebut (penangkapan)," ucap Aziz.
(Baca:
Terduga Teroris Condet dan Bekasi Hadir saat Persidangan Rizieq)
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Bekasi dan Jakarta Timur. Tim juga menyita barang bukti, seperti baju, kalender, dan buku FPI.
Pada Kalender terpampang foto Rizieq Shihab dan Al Habib Umar Bin Hafidz. Sementara itu, beberapa buku yang disita berjudul "Spirit 212, Tabligh Akbar Aksi Bela Islam", "FPI Amar Makruf Nahi Munkar".
Polisi belum mau bicara banyak terkait barang sitaan itu. Polisi juga belum bisa memastikan ada tidaknya keterkaitan anggota FPI dengan aksi teroris.
"Itu kan sebagai temuan awal. Jika ada keterkaitan akan didalami oleh Densus 88," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)