Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Peniadaan Ganjil Genap untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Angkutan Umum

Siti Yona Hukmana • 23 November 2020 14:44
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih meniadakan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19, terutama di angkutan umum.
 
"Kan kalau ada ganjil genap berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 November 2020.
 
Fahri mengatakan pihaknya tak ingin ada klaster covid-19 di angkutan umum. Apalagi, ada peningkatan kasus positif covid-19 hingga 14,95 persen di DKI dalam dua pekan ini.

"Makanya kita mengantisipasi supaya tidak ada penambahan positif lagi," ungkap Fahri.
 
Fahri menyampaikan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya juga masih diberlakukan. Seperti, belum dimulainya kegiatan sekolah tatap muka, hingga pembatasan 50 persen karyawan yang masuk kantor.
 
"Karena kantor masih 50 persen dan anak sekolah masih libur, otomatis volume kendaraan berkurang dibandingkan sebelum pandemi," tutur Fahri.
 
Baca:PSBB Transisi Diperpanjang Hingga 6 Desember
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Perpanjangan mulai Senin, 23 November hingga 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus covid-19.
 
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu, 21 November 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
 
Perpanjangan kali ini merupakan kali ketiga. Kebijakan didasari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang selama dua pekan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan