Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

3 Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 06 April 2021 18:21
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum. Ketiganya menembak empat pengikut mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga tewas.
 
"Kamis (1 April 2021), penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Kesimpulannya, status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
 
Rusdi mengatakan status tersangka untuk terlapor EPZ gugur lantaran meninggal akibat kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021. Status gugur berdasarkan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
 
Dia menuturkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan fokus menuntaskan perkara dua tersangka lain. Rusdi meminta masyarakat bersabar menunggu proses kelanjutan kasus tersebut.
 
(Baca: Kapolri Tegaskan Penyelesaian Kasus Unlawful Killing Bakal Transparan)
 
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Tercatat, ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan mantan laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
 
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
 
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan