Jakarta: Berkas perkara tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dari klaster pekerja bangunan dinyatakan lengkap (P-21). Kelompok pekerja yang dinilai bertanggung jawab dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung segera disidang.
"Pada Senin, 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penutut umum (JPU)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.
Berkas perkara enam tersangka klaster pekerja dibagi tiga. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua untuk tersangka IS dan berkas ketiga untuk mandor UAM.
Listyo menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Sementara itu, tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Baca: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran Gedun Utama Kejagung. Lima tersangka di luar klaster pekerja ialah Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; peminjam bendera PT APM (perusahaan penyedia minyak lobi merek Top Cleaner), MD; mantan PPK Kejagung, I; dan konsultan perencana pengadaan ACP Kejagung, J.
Seluruh tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,12 triliun. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jakarta: Berkas perkara tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (
Kejagung) dari klaster pekerja bangunan dinyatakan lengkap (P-21). Kelompok pekerja yang dinilai bertanggung jawab dalam
kebakaran Gedung Utama Kejagung segera disidang.
"Pada Senin, 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penutut umum (JPU)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.
Berkas perkara enam tersangka klaster pekerja dibagi tiga. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua untuk tersangka IS dan berkas ketiga untuk mandor UAM.
Listyo menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Sementara itu, tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Baca:
Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran Gedun Utama Kejagung. Lima tersangka di luar klaster pekerja ialah Direktur Utama (Dirut) PT APM, RS: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; peminjam bendera PT APM (perusahaan penyedia minyak lobi merek Top Cleaner), MD; mantan PPK Kejagung, I; dan konsultan perencana pengadaan ACP Kejagung, J.
Seluruh tersangka dianggap bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,12 triliun. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)