Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). MK minta proses alih status tidak merugikan pegawai.
"Itu semua harus kami kaji dari sisi formal dan materielnya termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
MK menegaskan proses alih status pegawai Lembaga Antirasuah harus mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam putusannya, MK menegaskan hak pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN tidak boleh dirugikan dengan alasan apa pun.
Baca: Dewas KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah
Maksud hak yang dirugikan masih membingungkan KPK. Masalah itu bakal dikaji Lembaga Antikorupsi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut? 'Secara hukum beralih ke ASN berdasarkan UU 19 Tahun 2019 dan tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN'," ujar Komisioner KPK itu.
Ghufron menegaskan KPK belum mendepak 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka semua masih menjadi pegawai Lembaga Antikorupsi.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan dan tidak ada pemecatan kepada siapa pun pegawai KPK," tutur Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (
ASN). MK minta proses alih status tidak merugikan pegawai.
"Itu semua harus kami kaji dari sisi formal dan materielnya termasuk dengan segala perkembangan putusan MK tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
MK menegaskan proses alih status pegawai Lembaga Antirasuah harus mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam putusannya, MK menegaskan hak pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN tidak boleh dirugikan dengan alasan apa pun.
Baca:
Dewas KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah
Maksud hak yang dirugikan masih membingungkan KPK. Masalah itu bakal dikaji Lembaga Antikorupsi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Apa maksud dan bagaimana konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut? 'Secara hukum beralih ke ASN berdasarkan UU 19 Tahun 2019 dan tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN'," ujar Komisioner KPK itu.
Ghufron menegaskan KPK belum mendepak 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka semua masih menjadi pegawai Lembaga Antikorupsi.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan dan tidak ada pemecatan kepada siapa pun pegawai KPK," tutur Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)