Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga

Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diselisik Terkait Dugaan Korupsi Dana Investasi

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2021 22:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
 
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa delapan orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
 
Leonard memerinci ke-8 saksi itu, yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Ciptadana Sekuritas, JHT; Presdir BNP Paribas Asset Management, PS; Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, KBW; Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK, SMT.

Kemudian, Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, MTT; Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK, SM; Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, WW; dan Direktur PT Kresna Sekuritas, OB.
 
"Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.
 
(Baca: Kejagung Gandeng BPK Usut Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan)
 
Namun, Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.
 
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, menjaga jarak, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
 
Tim penyidik Jampidsus menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Penyidik menyita data dan dokumen dari penggeledahan itu.  
 
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut. Kasus telah naik ke penyidikan pada awal 2021.
 
Kejagung mengungkap nilai investasi di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan