Wasekjen Peradi RBA Azaz Tigor Nainggolan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wasekjen Peradi RBA Azaz Tigor Nainggolan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Tindakan Kuasa Hukum Rizieq Sihab Berpotensi Melanggar Pidana

Kautsar Widya Prabowo • 21 Maret 2021 22:33
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan setiap peserta sidang harus bersikap hormat terhadap majelis. Tindakan yang tidak elok terhadap majelis hakim dapat dijerat hukum.
 
"Ini diatur dalam Peraturan Mahkam Agung (Perma) 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan ada norma intinya kalau ada pelanggaran terkait soal pembuat gaduh, tidak tertib, membuat penghinaan," ujar Azaz dalam program Crosschek Medcom.id bertajuk 'Rizieq Ngotot Sidang Fisik, Hakim Tak Terusik' melalui telekonferensi, Minggu, 21 Maret 2021.
 
Azaz mengatakan majelis hakim akan menentukan apakah tindakan yang tidak sopan itu masuk kualifikasi pidana. Jika terbekuti, dapat diproses berdasarkan aturan terkait.

Pernyataan Azaz ini menyinggung sikap sejumlah kuasa hukum terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab yang bersikap tidak sopan terhadap majelis hakim. Azaz menyebut tindakan tersebut kontraproduktif bagi pihak terdakwa.
 
"Bahkan kalau dia tidak mau hadir dengan arogansi luar biasa, istilahnya obstruction of justice, menghalang-halangi proses persidangan," kata dia.
 
Baca: Kuasa Hukum Tidak Sopan, Rizieq Terancam Dihukum Berat
 
Sebelumya, sidang perdana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung ricuh. Tim kuasa hukum menginginkan kliennya dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
 
Puluhan kuasa hukum itu meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa kuasa hukum sesekali menunjuk-nunjuk majelis hakim.
 
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
 
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya diproses hukum.
 
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan