Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi pemberian anggaran terhadap Korps Bhayangkara. Kultur kekerasan diminta menjadi indikator pemberian anggaran.
"Praktik kekerasan yang ditemukan itu harus menjadi indikator berapa alokasi anggaran yang nanti akan diterima kepolisian," kata Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam konferensi pers daring, Jumat, 30 Oktober 2020.
Presiden juga diminta menjadikan kultur kekerasan di Polri sebagai bahan refleksi pemilihan Kapolri. Harapannya, kultur kekerasan itu hilang.
"Selain pemilihan Kapolri juga pengangkatan jabatan-jabatan struktural lainnya di institusi Polri," ujar Afif.
Baca: LBH Masyarakat: Pengawasan Kepada Kepolisian Kurang Gereget
Afif juga menyoroti soal reformasi hukum. DPR memasukkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam KUHP, kata dia, banyak mengatur soal kewenangan aparat dalam upaya paksa atau proses peradilan sistem pidana.
"Ini harus menjadi catatan juga, karena begitu besarnya kewenangan aparat. Itu harus jadi catatan dalam setiap pengambilan keputusan terkait dengan pembahasan di KUHAP," tutur Afif.
DPR diminta menjadikan praktik kekerasan di Polri sebagai materi pembahasan KUHAP. Praktik kekerasan dengan kewenangan yang begitu besar dinilai menjadi salah satu instrumen melegitimasi segala tindakan hukum.
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi pemberian anggaran terhadap
Korps Bhayangkara. Kultur
kekerasan diminta menjadi indikator pemberian anggaran.
"Praktik kekerasan yang ditemukan itu harus menjadi indikator berapa alokasi anggaran yang nanti akan diterima kepolisian," kata Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam konferensi pers daring, Jumat, 30 Oktober 2020.
Presiden juga diminta menjadikan kultur kekerasan di Polri sebagai bahan refleksi pemilihan Kapolri. Harapannya, kultur kekerasan itu hilang.
"Selain pemilihan Kapolri juga pengangkatan jabatan-jabatan struktural lainnya di institusi Polri," ujar Afif.
Baca: LBH Masyarakat: Pengawasan Kepada Kepolisian Kurang Gereget
Afif juga menyoroti soal reformasi hukum. DPR memasukkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam KUHP, kata dia, banyak mengatur soal kewenangan aparat dalam upaya paksa atau proses peradilan sistem pidana.
"Ini harus menjadi catatan juga, karena begitu besarnya kewenangan aparat. Itu harus jadi catatan dalam setiap pengambilan keputusan terkait dengan pembahasan di KUHAP," tutur Afif.
DPR diminta menjadikan praktik kekerasan di Polri sebagai materi pembahasan KUHAP. Praktik kekerasan dengan kewenangan yang begitu besar dinilai menjadi salah satu instrumen melegitimasi segala tindakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)