Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak berewenang ikut campur terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
"Keputusannya di pimpinan KPK," kata Ketua BKN Bima Haria kepada Medcom.id, Selasa, 11 Mei 2021.
Bima mengatakan pihaknya hanya akan mengukuhkan 1.274 pegawai KPK yang lolos tes. Tugas BKN hanya memberikan nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda resmi menjadi ASN.
"ASN harus terdaftar dan masuk dalam database di BKN," ujar Bima.
Baca: Sengkarut Pengalihan Status Pegawai KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN terkait nasib 75 pegawainya. Sebab, KPK tidak bisa memutuskan sendiri terhadap pegawainya yang tak lolos tes alih status menjadi ASN.
"Secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Ghufron mengatakan pihaknya menunggu koordinasi tersebut. Sebab, Lembaga Antikorupsi bukan instansi yang berwenang menentukan arah pekerjaan mereka.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Kemudian, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Sebanyak dua pegawai KPK tidak mengikuti tes.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (
BKN) tak berewenang ikut campur terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (
ASN). Pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
"Keputusannya di pimpinan KPK," kata Ketua BKN Bima Haria kepada
Medcom.id, Selasa, 11 Mei 2021.
Bima mengatakan pihaknya hanya akan mengukuhkan 1.274 pegawai KPK yang lolos tes. Tugas BKN hanya memberikan nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda resmi menjadi ASN.
"ASN harus terdaftar dan masuk dalam database di BKN," ujar Bima.
Baca: Sengkarut Pengalihan Status Pegawai KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN terkait nasib 75 pegawainya. Sebab, KPK tidak bisa memutuskan sendiri terhadap pegawainya yang tak lolos tes alih status menjadi ASN.
"Secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Ghufron mengatakan pihaknya menunggu koordinasi tersebut. Sebab, Lembaga Antikorupsi bukan instansi yang berwenang menentukan arah pekerjaan mereka.
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Kemudian, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Sebanyak dua pegawai KPK tidak mengikuti tes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)